[Selamat Hari Nelayan Nasional]
Banyak problem yang menyangkut masalah sumber daya alam baik laut, udara, maupun tanah, selalu dinomorduakan. Sudah berpuluh-puluh tahun merdeka, Indonesia kerap kali menitikberatkan pada aspek pembangunan secara fisik. Padahal, ada aspek lain yang tidak kalah penting dibanding pembangunan fisik, yaitu aspek manusianya.
Ketika pemerintah berbicara mengenai pembangunan manusianya, tak jarang pemerintah mengeluarkan sebuah solusi yang tak jauh dari kata teknis. Kita ambil contoh yang sedang hangat dibicarakan; mengenai pencemaran lingkungan. Lagi-lagi, solusinya pun berkutat pada penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Tidak menyentuh akar masalah tersebut dan faktor-faktor lain yang mendukung tercemarnya lingkungan tersebut.
Hal itu pun diamini, ketika melihat dinamika kebijakan yang digelontorkan pemerintah selalu tidak mencapai tujuannya. Bahkan, tak jarang penerbitan kebijakan tanpa konsep serta pengawasan yang baik tersebut selalu dipenuhi oleh bumbu kepentingan berbasis sektoral yang berujung pada konflik kepentingan juga, seakan masyarakat dijadikan sebagai objek yang dibenturkan.
Saya ambil contoh mengenai Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Budidaya Ikan, Peternak dan Petambak (UU NPPG) yang disahkan secara legal tercatat pada tanggal 15 Maret 2016 dan berlaku hingga detik ini.
Banyak aspek penting yang diartikulasikan dalam naskah produk hukum UU NPPG salah satunya yaitu menyoal perlindungan dan pemberdayaan untuk nelayan. Namun yang menjadi titik fokus kita hingga hari ini adalah, bagaimana inplementasi dari UU NPPG dalam realitas sosialnya di masyarakat? Apakah dengan keluarnya UU ini sudah menjadi segala jawaban atas keresahan nelayan?
Kalau kita lebih jeli dalam membaca seluruh naskah UU tersebut, ada beberapa aspek penting yang dikesampingkan oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan. Banyak hal yang dapat kita kritisi disini. Tetapi yang menjadi fokus saya yaitu, tidak adanya perlindungan untuk mendapatkan fasilitas pendidikan, dan kesehatan yang layak ataupun pelayanan atas hak-hak dasar lainnya. Selain itu, jika kita bicara mengenai dunia perikanan, rasanya sangatlah penting bilamana pemerintah memberi perlindungan atas harga ikan.
Perlindungan ini sangatlah penting karena hasil tangkapan ikan yang tidak kontinu akan berimbas pada nelayan yang kesulitan dalam mengontrol standar harga maksimal di pasaran. Maka tak jarang kita temui terjadinya fluktuasi harga komoditi ikan di pasaran, dan nelayan pun selalu menjadi korban atas praktik-praktik seperti ini.
Pemerintah sudah sewajarnya tak hanya melindungi segala hak nelayan, tetapi perlu membuat nelayan menjadi subyek yang proaktif melalui usaha-usaha pemberdayaan. Karena jikalau hal-hal yang sifatnya esensial ini tidak diperhatikan, nelayan akan selamanya termarjinalisasi dalam mengadapi tantangan dunia yang dinamis. Apalagi dunia kedepan akan dihadapkan dengan sebuah persaingan pasar.
Beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam usaha pemberdayaan nelayan yaitu dengan memberi penyuluhan bagaimana cara menangkap yang baik agar laut tetap lestari, ataupun usaha-usaha untuk membentuk sebuah wadah kolektif untuk melakukan sebuah penyadaran massa dalam proses merubah perilaku ekonomi, pembagian kerja yang adil, serta orientasi pendidikan.
Tak hanya itu, pemerintah juga dirasa perlu untuk memperbaiki secara bertahap struktur sosial nelayan dan pengembangan teknologi. Karena apapun itu, jika merujuk pada konteks definisi perikanan sesuai UU No 45 tahun 2009 adalah usaha dari hulu sampai hilir; dari mulai penangkapan, pembudidayaan, pengolahan hingga pemasaran, apalagi peran nelayan sangatlah penting bagi kemajuan perikanan dan kelautan Indonesia.
Bukan bermaksud menitikberatkan semua kesalahan di pundak pemerintah. Indonesia sebagai bangsa sejak dulu kala telah diselamatkan oleh laut, sungai, atau perairan umumnya, serta mereka yang hidup darinya secara ekonomi, kesehatan-gizi, geografis, dan lain sebagainya. Maka tak ada yang salah jika relasi saling melindungi ini tetap dijaga; pemerintah dengan kebijakannya, rakyat dengan prilakunya, terkhusus mahasiswa dengan keilmuannya.
Sebagaimana ambisi pemerintah yang tertuang dalam UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yaitu mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
Selamat Hari Nelayan Nasional!!!
Panji Dafa
Perikanan 2016
Front Mahasiswa Nasional
Universitas Gadjah Mada