[PERNYATAAN SIKAP ALIANSI BARA-BARAYA BERSATU]
"Warga Bara-baraya menolak dan siap melawan perampasan tanah oleh PANGDAM VII WIRABUANA"
Reformasi menjadi penanda lahirnya kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat, tidak ada kekuatan yang lebih besar dari kekuatan rakyat itu sendiri. Namun, era reformasi tida selamanya berjalan mulus, aroma orde baru masih acap kali menghantui. TNI sebagai salah satu kekuatan besar yang menyokong rezim sebelumnya belum mampu move on dari sifat tamak dan merasa berkuasa di negeri ini. Sifat ini kemudian berlanjut dalam upaya penggusuran tanah milik warga Bara-baraya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Warga Bara-baraya dengan segala upaya telah berjuang melawan keserakahan PANGDAM VII WIRABUANA dakam merampas tanah milik rakyat. Rakyap Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD Provinsi SULSEL (15/Maret/2017) menghasilkan rekomendasi kepada pihak PANGDAM VII WIRABUANA untuk menunda penggusuran hingga proses hukum selesai. Saat mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar (16/Maret/2017), pihak BPN juga memberikan pernyataan, bahwasanya tanah yang di tempati warga Bara-baraya Sah secara Hukum. Warga juga telah melaporkan gugatan ini di Pengadilan Negeri, oleh karena itu tidak ada satupun alasa pihak PANGDAM VII WIRABUANA menggusur rumah warga Bara-baraya.
Kegigihan perjuangan warga Bara-baraya memperjuangkan tanahnya membuat pihak PANGDAM VII WIRABUANA kocar-kacir. Upaya picik dari PANGDAM VII WIRABUANA untuk membuat perjuangan warga surut terus dilakukan. Intimidasi secara fisik maupun non fisik, adu domba antar warga, iming-iming uang kerohiman yang tak setara jumlahnya juga dilakukan. Namun, warga Bara-baraya tetap kuat untuk mempertahankan dan memperjuangkan haknya.
Kecacatan materil surat edaran hingga keluarnya surat peringatan ketiga. (17/Maret/2017) yang dikeluarkan oleh pihak PANGDAM VII WIRABUANA turut menjadi bukti kelinglingan pihak PANGDAM VII WIRABUANA. Surat edaran menempatkan Nurdin Dg Nombong sebagai ahli waris, namun ketika surat peringatan keluar, ahli waris yang tertera berubah menjadi H Achmad Andi Umar. Bukti konkret ini menjadi sinyal, bahwasanya pihak PANGDAM VII WIRABUANA memiliki dasar kuat dalam mengklaim tanah yang ditempati warga Bara-baraya baik 20rumah di Jalan Abu Bakar Lambogo RT 04 RW 04 maupun 8 rumah di Jalan Kerung-kerung RT 01 RW 01 kelurahat Bara-baraya.
Hasil sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal (29/Maret/2017) bukti Perjanjian Sewa Menyewa (PSM) yang dimaksud PANGDAM VII WIRABUANA dengan Nurdin Dg Nombong adalah data fiktif, karena Perjanjian Sewa Menyewa (PSM) yang dimaksud oleh PANGDA VII WIRABUANA hanyalah surat pernyataan yang dibuat secara sepihak oleh PANGDAM VII WIRABUANA melakukan perjanjian. Selain itu, bukti verponding juga berbeda dengan yang tertera di sertifikat. Rujukan verponding di sertifikat 2906 sementara verponding yang diajukan oleh PANGDAM VII WIRABUANA adalah 1165.
Maka dari itu, kami dari Aliansi Bara-baraya Bersatu menyatakan sikap dengan keras sebagai berikut :
1. Mendesak Preaiden Jokowi untuk menghentikan penggusuran yang dilakukan oleh PANGDAM VII WIRABUANA terhadap warga Bara-baraya
2. Copot PANGDA VII WIRABUANA atas tindakan yang tidak mengindahkan proses Hukum yang ditempuh oleh warga Bara-baraya.
3. Menolak segala bentuk intimidasi, adu domba, maupun iming-iming yang dilakukan oleh pihak PANGDAM VII WIRABUANA kepada warga Bara-baraya, baik secara fisik maupun non fisik
4. Kepada seluruh elemen Pemerintah Pusat hingga Daerah agar segera bertanggung jawab dan tidak mendiamkan kisruh yang terjadi.
5. Segera bogkar, tangkap, dan adili mafia tanah yang terlibat dalam upaya penggusuran warga Bara-baraya
6. Kembalikan Militer ke barak, tegakkan supremasi Sipil.
TTD
Masyarakat Bara-baraya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar